Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit di Indonesia

Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit

Bank Indonesia batasi peredaran kartu kredit selama hampir sembilan tahun lamanya sejak kebijakan ini pertama kali mereka umumkan. Pada tahun 2011, Bank Indonesia memiliki rencana besar yaitu mengetatkan syarat kepemilikan kartu kredit supaya warga negara Indonesia dapat lebih bijak lagi mengendalikan nafsu mereka.

Sedikitnya pada masa itu ada kurang lebih empat belas juta lembar penyebaran kartu kredit di tanah air dengan jumlah user mencapai enam juta jiwa. Angka ini cukup meresahkan, karena itu artinya jika mengambil estimasi maka sedikitnya setiap orang tersebut memegang masing – masing dua buah kartu kredit yang ia pakai sendiri.

Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit di Indonesia

Oleh sebab itu, tak salah apabila Bank Indonesia jadi memikirkan ulang tentang kebijakan pembatasan jumlah kartu kredit di kalangan masyarakat kita. Mereka juga menegaskan agar sejumlah bank lokal ternama dapat menerbitkan kartu kredit secara transparan ke setiap nasabah agar publik dapat lebih objektif memandangnya.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia membantah anggapan tersebut dan berkata bahwasanya mustahil mengendalikan peredaran benda ajaib ini. Pasalnya, setiap calon pemohon penerbitan kartu kredit telah melalui serangkaian tahap survei kelayakan dan terbukti ia lolos sehingga terlindungi secara hukum kepadanya untuk memiliki lebih dari satu kartu kredit.

Pujiatmoko selaku tim senior dari Regu Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia mengemukakan analisisnya yang asli kepada media. Ia berkata mewakili tempatnya bekerja bahwa sesungguhnya Bank Indonesia sama sekali tidak punya niat untuk membatasi jumlah kartu kredit yang dapat dipegang oleh seorang warga Indonesia.

Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit Demi Kebaikan Bersama

Selain demi kebaikan bersama, Bank Indonesia batasi peredaran kartu kredit bukannya tanpa sebab melainkan telah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya yaitu bermula dari banyaknya nasabah mengalami kasus terpotong limit kartu kredit karena kurangnya informasi mengenai cara penggunaan hutang bank yang baik dan benar.

Maka itulah, Bank Indonesia berencana mengetatkan syarat penerbitan kartu serta menetapkan patokan batasan plafon hutang pada pemilik kartu kredit. Pihaknya mengklaim bahwa cara ini kemungkinan akan cukup efektif dalam mengendalikan lonjakan permintaan aplikasi baru pembuatan kartu kredit di masyarakat.

Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit Demi Kebaikan Bersama

BI menyayangkan adanya tindakan serakah dari para oknum yang bekerja di lembaga keuangan seperti misalnya bank swasta maupun BUMN. Sebagai contoh, misalkan seseorang telah punya sebuah kartu terbitan suatu bank lokal dengan nilai plafon seratus persen dari jumlah pendapatannya selama sebulan yaitu anggaplah sepuluh juta rupiah.

Entah memang sudah tahu atau terjadi miskomunikasi, suatu ketika bank lokal merk lain menawarkan pembuatan kartu kredit dengan nilai plafon serupa. Otomatis, kini sang pemilik kartu kredit telah memiliki sepasang kartu dengan nominal plafon cukup besar yaitu senilai dua puluh juta rupiah atau dua kali lipat pendapatan bulanannya.

Dengan demikian, tanpa disadari orang tersebut ia sedang menggali kuburnya sendiri karena ibarat sedang menyalakan bom waktu dalam dompetnya. Ketika tersandung oleh gelapnya mata, dalam tempo satu hingga dua tahun saja nasabah tersebut dalam tenggelam dalam jurang kebangkrutan yang amat dalam dan sulit tertolong lagi nasibnya.

Meragukan Perencanaan BI dan Minimnya Transparansi

Rencana besar dan ambisius oleh Bank Indonesia batasi peredaran kartu kredit ternyata mendapatkan banyak keraguan dari sejumlah pihak. Terlalu banyak bank swasta tidak ingin kehilangan potensi pendapatan dari bunga kartu kredit yang menjerat nasabah karena keuntungannya terlalu besar meskipun tidak terlihat secara kasat mata.

Supaya rencana BI dapat tercapai, maka harus tercipta sejumlah ekosistem mengenai pembagian informasi secara transparan antar sejumlah bank ternama. Apabila seorang nasabah https://www.warunkupnormal.com/ kedapatan telah memiliki kartu kredit dengan plafon maksimal, maka seharusnya bank lain harus menahan diri untuk menawarkan mereka kartu kedua agar tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari.

Meragukan Perencanaan Bank Indonesia Batasi Peredaran Kartu Kredit

Secara peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, seorang warga negara tidak bisa sembarangan memiliki kartu kredit tanpa kemampuan finansial yang jelas. Salah satu syaratnya yaitu adalah ia harus punya pendapatan hingga tiga kali lipat daripada upah minimum regional di wilayahnya tempat ia bermukim selama ini.

Menariknya, Bank Indonesia juga merencanakan sebuah program di mana mereka ingin masyarakat Indonesia mengurangi penggunaan uang tunai. Menurut mereka, peredaran uang tunai dapat berdampak besar pada peningkatan inflasi sehingga nilai intrinsik yang terkandung dalam selembar uang kertas rupiah akan semakin tergerus karena banyaknya populasi.

Padahal jika melihat dari angka transaksinya, pasar kartu kredit dalam negeri sangatlah menjanjikan sehingga bank negara lain pun mulai melirik Indonesia. Sebagai contoh nyata, perputaran uang yang terjadi dalam pembelanjaan melalui kartu kredit mencapai angka 169 triliun rupiah dalam satu tahun saja.